PTKP u/ pribadi..
* Rp 15.840.000,00 unt diri wajib pajak pribadi
*Rp 1.320.000,00 unt wajib pajak yg kawin
* Rp 15.840.000,00 tmbhn unt istri yg penghasilanny digabung dengan suami
* Rp 1.320.000,00 tmbhn setiap anggota keluarga yg menjadi tanggungan sepenuhny.. Mak 3 org tiap keluarga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar