Selasa, 20 Juli 2010

UU perpajakan yg mulai berlaku tahun 2009

PTKP u/ pribadi..

* Rp 15.840.000,00 unt diri wajib pajak pribadi
*Rp 1.320.000,00 unt wajib pajak yg kawin
* Rp 15.840.000,00 tmbhn unt istri yg penghasilanny digabung dengan suami
* Rp 1.320.000,00 tmbhn setiap anggota keluarga yg menjadi tanggungan sepenuhny.. Mak 3 org tiap keluarga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar