Senin, 26 Juli 2010

Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri




Tarif Pajak

Sampai dengan Rp. 50.000.000,-


5%

Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-


15%

Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-


25%

Diatas Rp. 500.000.000,-


30%






Tarif Deviden


10%

Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)


20% lebih tinggi dari yang seharusnya

Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)


100% lebih tinggi dari yang seharusnya

Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP


Gratis





2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap

Tahun


Tarif Pajak

2009


28%

2010 dan selanjutnya


25%

PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek


5% lebih rendah dari yang seharusnya

Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000


Pengurangan 50% dari yang seharusnya

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak


1.Diri Wajib Pajak Orang Pribadi Rp. 15.840.000,-

2.Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp. 1.320.000,-

3.Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp. 15.840.000,-

4.Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga Rp. 1.320.000,-


Tambahan tarif Lainnya

Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %

* Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
* Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
* Atas ekspor barang kena pajak = 0 %

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 200 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %

Tidak ada komentar:

Posting Komentar